JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bos tambang Rudy Ong Chandra (ROC) segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Berkas perkara Rudy Ong sudah dinyatakan lengkap.
"Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka ROC (Rudy Ong) kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (24/10/2025).
Dengan penyerahan tersebut, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum rangkaian persidangan digelar.
Budi menjelaskan, Rudy Ong selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kaltim.
Tiga tersangka dimaksud adalah Rudy Ong Chandra, eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan anak Awang Faroek Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).