BPN Berharap TKN Dukung Usulan Pembentukan TPF Indikasi Kecurangan

Antara
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean. (Foto: iNews.id/Utama).

JAKARTA, iNews.id - Usulan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) indikasi kecurangan Pemilu 2019 seharusnya didukung semua pihak. Termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengatakan, pembentukan TPF penting karena sebagai instrumen menentukan indikasi kecurangan Pemilu 2019 terjadi secara nasional atau hanya di beberapa titik saja.

"Pembentukan TPF ini harus didukung karena sangat penting sekarang di tengah kepercayaan masyarakat kepada KPU," ujar Ferdinand, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Dia mengapresiasi partisipasi dan peran serta masyarakat saat ini untuk membuka dan melaporkan banyak kecurangan yang terjadi di lapangan. "Partisipasi tinggi dari masyarakat dalam membuka seluruh (indikasi) kecurangan yang ada harus dilihat sebagai people power yang sesungguhnya," ucapnya.

Menurutnya, people power seperti itu berjalan di jalur yang benar karena masyarakat menyuarakan kebenaran dan ikut berpartisipasi terhadap proses Pemilu 2019. Dia mengingatkan kepada KPU agar bersikap jujur dan adil.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
17 jam lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Kontroversial, Perang Saudara Masih Berkecamuk

Internasional
17 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
1 bulan lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Nasional
1 bulan lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal