JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan arti indikator desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial.
DTSEN digunakan pemerintah sebagai rujukan dalam merencanakan, menetapkan sasaran, hingga mengevaluasi program bantuan sosial.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, BPS bertindak sebagai pengelola DTSEN yang diintegrasikan dengan pemutakhiran data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
DTSEN dibangun melalui penggabungan sejumlah basis data, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta pemadanan secara berkala dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu indikator penting dalam DTSEN adalah desil. Lantas, apa sebenarnya arti desil 1 sampai 10?