Breaking News: 7 Anggota Polri Dinyatakan Langgar Kode Etik Kepolisian

Puteranegara Batubara
Divisi Propam Polri menyatakan tujuh anggota Polri pelaku penindasan pengemudi ojek online terbukti melanggar kode etik (foto: iNews)

Dalam video yang beredar, Affan sempat terjatuh kala mobil rantis yang hendak melewati kerumunan massa melintas. Mobil itu sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas kembali dan melindas Affan.

Belakangan, Affan pun dinyatakan tewas. Polisi mengungkap identitas ketujuh polisi yang berada di dalam mobil itu, di antaranya Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Godok Perpres Ojol, Dasco Ungkap Tarif Barang akan Diatur Komdigi dan Penumpang oleh Kemenhub

4 hari lalu

Prabowo Ungkap Penghasilan Ojol Naik 3 Kali Lipat berkat Potongan Aplikasi Turun

5 hari lalu

Orang Tua Affan Kurniawan Imbau Tak Gelar Peringatan Setahun Kematian Anaknya

8 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal