Breaking News: 7 Anggota Polri Dinyatakan Langgar Kode Etik Kepolisian

Puteranegara Batubara
Divisi Propam Polri menyatakan tujuh anggota Polri pelaku penindasan pengemudi ojek online terbukti melanggar kode etik (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri menyatakan tujuh anggota Polri pelaku penindasan pengemudi ojek online terbukti melanggar kode etik. Ketujuh anggota Polri tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan etik karena melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas.

Ketujuh orang tersebut yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.

"Dipastikan bahwa terduga pelanggar telah melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025),

Sebagai informasi, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan. Momen itu terjadi saat kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
1 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
1 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal