Breaking News, DPR Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi UU

Achmad Al Fiqri
DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna. (Foto MPI).

Sementara itu, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg. Pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Pansus DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik Agraria, Soroti Ego Sektoral

Nasional
10 jam lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Buletin
10 jam lalu

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Buletin
1 hari lalu

Terekam Video! Momen Mendebarkan Helikopter Bawa Raffi Ahmad Oleng di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal