Breaking News, DPR Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi UU

Achmad Al Fiqri
DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Kesepakatan, diambil forum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang langsung disambut seruan "setuju" dari para peserta rapat.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati revisi UU DKJ yang diusulkan oleh DPR RI. Sikap itu, disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Tito dalam rapat.

Tito berharap, proses pembahasan RUU DKJ bisa segera rampung. Apalagi, katanya, tak banyak pasal substansial yang diubah dari RUU itu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Celetukan Anggota DPR saat Rapat Bahas Nama Badan Reforma Agraria: BRAN atau Gibran?

2 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

3 hari lalu

Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas

3 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal