Breaking News, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

iNews
Lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan di sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)

Habib Rizieq maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dalam menentukan langkah selanjutnya. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

"Pikir-pikir ya," ucap Ketua Majelis Hakim menegaskan pernyataan Habib Rizieq.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

20 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

3 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal