Breaking News, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

iNews
Lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan di sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu juga berlaku bagi terdakwa lain yaitu Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan selama ini.

"Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Para terdakwa tetap ditahan dikurangkan masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Vonis itu terhitung lebih ringan dibanding tuntutan di mana Habib Rizieq dituntut dua tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Jika tidak dibayar maka Habib Rizieq wajib menggantinya dengan hukuman penjara lima bulan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
13 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
14 hari lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
14 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Seleb
18 hari lalu

Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Sidang Duplik, Berharap Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal