Breaking News, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas

Irfan Ma'ruf
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur MW sebagai tersangka kasus suap vonis bebas George Ronald Tannur. MW diduga meminta tersangka Lisa Rahmat untuk membantu membebaskan Ronald Tannur. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yang merupakan orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Qohar, Senin (14/11/2024). 

Dia ditetapkan perkara tindak bidang suap dan atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tannur. Tersangka MW aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Keduanya telah saling mengenal karena MW dan Lisa rekan merupakan teman.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda

Nasional
14 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
16 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
17 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal