JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
"Insial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhu unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Brigjen Suhermanto menjelaskan, Irjen Slamet Uliandi memiliki peran sebagai pembina MC Bareskrim Polri.
"Peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag monitoring Bareskrim 2010-2019," ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, Irjen Slamet yang sebelumnya berstatus saksi kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.