Penetapan Irjen Slamet menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat jenderal. Sebelumnya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut.