Breaking News! Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden, Total 4 Jenderal

Puteranegara Batubara
Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2026). (Foto: Puteranegara)

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

"Insial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhu unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Brigjen Suhermanto menjelaskan, Irjen Slamet Uliandi memiliki peran sebagai pembina MC Bareskrim Polri.

"Peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag monitoring Bareskrim 2010-2019," ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, Irjen Slamet yang sebelumnya berstatus saksi kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

Eksklusif! Mahfud MD Bicara Penyadapan Presiden Prabowo: Segera Pecat Listyo Sigit dari Polri

4 jam lalu

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

6 jam lalu

Buntut Kasus Jenderal Listyo Sigit Cs, DPR Bakal Revisi UU Penyadapan

7 jam lalu

Siapa Dalang Penyadapan Prabowo? Mahfud MD Soroti Hasil Sadapan ke Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal