Kejagung Sita Lagi Mobil Milik Riza Chalid, Ada BMW hingga Pajero

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menyita kembali mobil milik tersangka korupsi minyak Pertamina, Riza Chalid. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, Riza Chalid. Kali ini ada empat mobil sehingga total sudah sembilan kendaraan yang disita penyidik.

“Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Anang menjelaskan, empat kendaraan yang disita penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung terdiri atas BMW, Toyota Rush, Pajero Sport dan Pajero Sport 2.4 Dakar.

“Satunya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ujar dia.

Menurutnya, empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

1 hari lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

2 hari lalu

Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?

2 hari lalu

Massa Geruduk Kejagung terkait Kasus Toba Pulp Lestari, Desak Sukanto Tanoto Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal