Breaking News: MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Jonathan Simanjuntak
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan itu tertuang dalam Nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana turut mengunggah tangkapan layar putusan kasasi MA tersebut lewat akun Instagram @dennyindrayana99.

"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny dalam keterangan unggahan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 jam lalu

Gibran Siap Buka-Bukaan di Sidang Ijazah PTUN: Tapi Penggugatnya Malah Cabut Gugatan

18 jam lalu

Denny Indrayana Sambangi PKS, Desak Parpol Mulai Proses Pemakzulan Gibran

19 jam lalu

Dorong Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Ngaku Sudah Komunikasi dengan PDIP

1 hari lalu

Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal