Breaking News: Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. MPI).

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya diyakini dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.

Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Namun Pegi akhirnya memenangkan praperadilan dan dibebaskan polisi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ombudsman Sebut Keberhasilan MBG Tergantung Kesiapan, Ingatkan Pemda Tak Buru-Buru

Nasional
6 jam lalu

Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Megapolitan
6 jam lalu

Pramono Ikut Jakarta Running Festival 2025, Finis 10K 1 Jam 32 Menit

Nasional
7 jam lalu

BI bakal Kerja Sama dengan Apple, Perluas Penggunaan QRIS Tap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal