"Ad 25 personel ini kita periksa terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Sigit.
Sigit menyampaikan dari 25 personel itu terdiri atas perwira tinggi tiga personel, Kombes lima personel dan selebihnya adalah AKBP, Kompol, Bintara dan Tamtama.
"Tiga Pati Polri bintang 1," ucap Sigit.
Menurut Sigit, mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan ada unsur pidana, maka akan diproses dengan pidana.
"Apabila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan proses pidana yang dimaksud," kata Sigit.