Breaking News: Roy Suryo Menang Praperadilan, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Ari Sandita Murti
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Isra Triansyah)

Roy Suryo dan tersangka lain, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Penahanan keduanya pun ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan satu tersangka lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tersebut.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan, Puluhan Pendukung Padati PN Jaksel

57 tahun lalu

Praperadilan Roy Suryo Segera Diputuskan, Ini 11 Poin Gugatannya

57 tahun lalu

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

57 tahun lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal