Brigjen Endar Priantoro Dicopot, Wapres Ingatkan KPK Kembali kepada Aturan Soal Mutasi Pegawai  

Binti Mufarida
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berbicara pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.. (Foto Setwapres).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pada aturan yang berlaku terkait mutasi pegawai. Pasalnya, internal KPK saat ini sedang menjadi sorotan pasca-pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.

Wapres pun meminta agar dibangun komunikasi untuk mencari solusi terkait permasalahan ini. Selain itu, harus kembali kepada aturan sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Ya sebaiknya membangun komunikasi bertemu, duduk bersama mencari solusi. Solusinya kembali kepada aturan saja. Jadi tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali saja ke aturan, back to aturan,” kata Wapres dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

“Kalau itu sudah bisa disepakati saya kita nggak ada masalah. Saya harap begitu, ada saling pengertian dan kembali kepada landasan, sudah ada landasannya kan, aturannya sudah ada,” tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Nasional
8 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nasional
3 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal