JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Inf Priyanto karena terbukti melakukan pembunuhan berencana Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Vonis dibacakan Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.
Brigjen Faridah memiliki rekam jejak panjang di dunia hukum militer. Srikandi hukum militer itu meretas karier dari kecabangan Corps Hukum (Chk).
Faridah pernah menempuh pendidikan sarjana (S1) dan magister (S2) di Universitas Hasanuddin. Saat ini Faridah menjabat Ketua Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta. Sebelumnya dia juga pernah menjadi Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar.
Nama Faridah mencuat ke publik saat terjadi Tragedi Cebongan. Kala itu, saat berpangkat Letnan Kolonel Chk (K), Faridah bertugas di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Faridah merupakan salah satu hakim ketua yang mengadili perkara itu.