Bripka VA Anggota Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik Polri

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda saat memimpin upacara PTDH anggota Polri yang melanggar kode etik. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerjalah sesuai standar. Jangan justru mencoreng nama baik institusi,” katanya.

Kapolres juga mengajak para senior untuk membina junior secara aktif agar tidak terjadi kerusakan moral sejak dini di tubuh Polri.

Upacara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel bahwa loyalitas, disiplin dan integritas adalah harga mati dalam pengabdian kepada masyarakat.

“Selama ada niat untuk berubah, institusi akan membuka ruang. Tapi bila sudah melanggar batas, sanksi tegas adalah konsekuensinya,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba di B Fashion Jakbar

57 tahun lalu

Komisi I DPRD Kota Bandung Galakkan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

57 tahun lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal