Bripka VA Anggota Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik Polri

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda saat memimpin upacara PTDH anggota Polri yang melanggar kode etik. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

SUMENEP, iNews.id - Polres Sumenep menggelar upacara pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya akibat pelanggaran berat terhadap kode etik Polri, Senin (19/5/2025). Anggota tersebut berinisial Bripka VA personel Polres Sumenep.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Rivanda disaksikan jajaran pejabat utama, Kapolsek, perwira, ASN hingga seluruh anggota Polres Sumenep. Tak ada senyum, hanya wajah serius dan tatapan penuh keprihatinan dari seluruh peserta upacara.

"Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan. Sepanjang karier saya, ini pertama kalinya saya memimpin upacara seperti ini," ujar Kapolres dengan suara berat saat menyampaikan amanatnya, Senin (19/5/2025).

Bripka VA diketahui melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Rivanda menegaskan, menjadi anggota Polri merupakan kehormatan besar yang harus dijaga. Dia mengingatkan agar seluruh personel tidak tergelincir dalam pelanggaran, termasuk judi online dan penyalahgunaan narkoba yang saat ini marak terjadi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba di B Fashion Jakbar

57 tahun lalu

Komisi I DPRD Kota Bandung Galakkan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

57 tahun lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal