Bripka VA Anggota Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik Polri

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda saat memimpin upacara PTDH anggota Polri yang melanggar kode etik. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

SUMENEP, iNews.id - Polres Sumenep menggelar upacara pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya akibat pelanggaran berat terhadap kode etik Polri, Senin (19/5/2025). Anggota tersebut berinisial Bripka VA personel Polres Sumenep.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Rivanda disaksikan jajaran pejabat utama, Kapolsek, perwira, ASN hingga seluruh anggota Polres Sumenep. Tak ada senyum, hanya wajah serius dan tatapan penuh keprihatinan dari seluruh peserta upacara.

"Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan. Sepanjang karier saya, ini pertama kalinya saya memimpin upacara seperti ini," ujar Kapolres dengan suara berat saat menyampaikan amanatnya, Senin (19/5/2025).

Bripka VA diketahui melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Rivanda menegaskan, menjadi anggota Polri merupakan kehormatan besar yang harus dijaga. Dia mengingatkan agar seluruh personel tidak tergelincir dalam pelanggaran, termasuk judi online dan penyalahgunaan narkoba yang saat ini marak terjadi.

“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerjalah sesuai standar. Jangan justru mencoreng nama baik institusi,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka dengan Kuota 5.141 Peserta, Ini Syaratnya

Nasional
11 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
23 hari lalu

Penasihat Kapolri Beberkan Tantangan Reformasi Polri, Singgung soal Pengawasan

Nasional
25 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal