"Jangan sampai setiap pernyataan politik yang dianggap tidak disukai oleh kelompok tertentu kemudian langsung diberi label makar. Jika hal tersebut dibiarkan, maka ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat berpotensi berubah menjadi ruang saling kriminalisasi. Maka akan banyak aktivis, mahasiswa, pengamat, akademisi, mantan jenderal, bahkan politisi yang akan dilaporkan atas dugaan makar, dan dipastikan itu akan merusak demokrasi kita," katanya.
Silas juga meminta seluruh pihak tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, Projo, Jokowi, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan. Dia mengingatkan Projo sejak awal merupakan salah satu pendukung Prabowo-Gibran.
Menurutnya, Budi Arie tidak perlu takut menghadapi proses hukum selama proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Budi Arie Setiadi pada prinsipnya tidak perlu takut menghadapi proses hukum sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya/
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/9/2026). Pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan percepatan pergantian pemimpin atau presiden sebelum 2029.
Laporan tersebut diterima polisi dalam bentuk aduan masyarakat atau dumas.
“Iya, dumas, dumas. Karena memang ada beberapa yang harus disinkronisasi untuk pengenaan pasal-pasalnya itu masih harus cari chemistry yang tepat. Tapi apa pun namanya tetap sudah diterima,” ucapnya.