Bunyi Hukum Permintaan, Pengertian dan Faktor yang Mempengaruhinya

Kezia Veronica Corne
Hukum Bunyi Permintaan

JAKARTA, iNews.id – Tahukah kamu apa bunyi hukum permintaan? Seperti namanya, permintaan adalah jumlah barang yang di mana pembelinya bersedia membeli dari tingkat harga, waktu, dan pasar tertentu.

Hukum permintaan merupakan salah satu konsep yang paling dasar dalam siklus transaksi ekonomi. Lantas apa itu hukum permintaan? Seperti apa bunyinya? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa yang Dimaksud Hukum Permintaan dan Contohnya

Dikutip dari buku "Ekonomi" Untuk SMA/MA kelas X oleh Basuki Darsono, hukum permintaan adalah hukum yang mengatakan bahwa jumlah barang yang diminta akan selalu berbanding terbalik dengan harganya. Permintaan artinya jika harga barang naik, maka jumlah barang yang diminta akan menurun.

Sebaliknya, apabila harga barang turun, maka jumlah barang yang diminta akan meningkat. Dalam hukum permintaan, berlaku asumsi yang disebut ceteris paribus (tetap), yaitu di mana keadaan lain pendapatannya tetap, seleranya tetap, dan harga barangnya juga tetap.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Survei LSI Denny JA Setahun Prabowo-Gibran: Hubungan Internasional Paling Memuaskan

Bisnis
7 jam lalu

Di Hadapan Investor, Sherly Tjoanda Pamer Ekonomi Malut Tumbuh 32 Persen: Tertinggi di Indonesia

Nasional
11 hari lalu

Sherly Tjoanda Jadi Duta Posbankum se-Indonesia, Pastikan Akses Keadilan Masuk hingga ke Desa

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Pamer Kinerja usai Sebulan jadi Menkeu: IHSG Naik Kencang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal