Bunyi Surat Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut soal 4 Pulau Sengketa

Aditya Pratama
Surat kesepakatan bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang sah milik Aceh. Para pihak terkait sepakat menandatangani surat kesepakatan bersama.

Dalam surat yang diterima, disebutkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution sepakat mengakhiri sengketa.

"Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang," bunyi petikan surat tersebut.

Hal ini didasari atas kesepakatan pemerintah provinsi dan Aceh pada tahun 1992 dan juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1992.

"Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tulis surat tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Buletin
8 jam lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
19 jam lalu

PLN Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Aceh usai Diterjang Banjir

Nasional
20 jam lalu

Viral Masjid di Aceh Tetap Berdiri Kokoh walau Diterjang Banjir Bandang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal