Bunyi Surat Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut soal 4 Pulau Sengketa

Aditya Pratama
Surat kesepakatan bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang sah milik Aceh. Para pihak terkait sepakat menandatangani surat kesepakatan bersama.

Dalam surat yang diterima, disebutkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution sepakat mengakhiri sengketa.

"Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang," bunyi petikan surat tersebut.

Hal ini didasari atas kesepakatan pemerintah provinsi dan Aceh pada tahun 1992 dan juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1992.

"Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tulis surat tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

6 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

20 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

20 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal