Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

Nur Khabibi
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2024). Pencabutan gugatan itu telah dikabulkan hakim tunggah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

"Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin (13/5/2024). 

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Pencabutan gugatan atas penetapan tersangka itu pun dikabulkan hakim.

Hanya saja, tidak dijelaskan secara terperinci alasan Gus Muhdlor mencabut gugatannya tersebut.

"Di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro," ujar Djuyamto. 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Gus Muhdlor diduga mendapat bagian paling banyak dalam pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. 

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono) dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke sopir AMA," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (7/5/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
24 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
1 hari lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal