Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ubah Nama dan Agama di KTP 

Muhammad Refi Sandi
Buron terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata (81) alias Anyi dipulangkan dari Singapura ke Jakarta, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id -  Buron terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata (81) alias Anyi dipulangkan dari Singapura ke Jakarta. Dia 10 tahun melarikan diri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Hendra Subrata sebelumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Tempat tanggal lahir di Jakarta, 4 Mei 1940, beralamat di Jalan Kamboja No 1 RT 010/RW 001, Keluran Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, agama Kristen, pekerjaan swasta.

Pada saat mengurus perpanjangan paspor di KBRI Singapura ditemukan kecurigaan, Hendra menggunakan KTP atas nama Endang Rifai yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten, tepatnya Kabupaten Tangerang.

Dia menuturkan, ada perbedaan dalam KTP Provinsi Banten, yakni namanya Endang Rifai semula Hendra Subrata. Kemudian tempat lahir yang semula di Jakarta, di dalam KTP Provinsi Banten lahir di Tangerang, 6 Juni 1948 dan agama yang semula beragama kristen, di KTP Provinsi Banten beragama Islam.

"Jadi yang bersangkutan (Hendra Subrata alias Endang Rifai) berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ujar Leonard di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
25 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
28 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Buletin
2 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal