Selain itu, uang sebesar Rp274,3 juta dirampas untuk negara sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian.
Dia mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ramlan diketahui tinggal di Jalan Kampung Jembatan Nomor 49, Cakung, Jakarta Timur. Saat ini, dia telah diserahkan ke Rumah Tahanan Banjarnegara untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Lapas Banjarnegara, Dodik Harmono menyampaikan, proses penerimaan tahanan telah berjalan sesuai prosedur