Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nur Khabibi
Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Diketahui, Tannos kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka oleh KPK. 

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (3/2/2026). 

Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. 

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB. 

Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025 lalu, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

57 tahun lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

57 tahun lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

57 tahun lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal