Pemeriksaan Lanjutan Forensik
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Arif Wahyono mengatakan, tim forensik melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui waktu kematian narapidana narkoba itu yang kabur dari Lapas Tangerang.
"Waktu menyampaikan (hasil pemeriksaan) ke Polda pun saya hanya menyampaikan ini perkiraan (waktu kematian) saja. Jadi butuh pemeriksaan lanjutan," ujar Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).
Dia menyampaikan, pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan cara mengambil jaringan tubuh bagian leher. Jaringan tubuh tersebut, selanjutnya diuji di labolatorium.
"Jadi ada sebagian pemeriksaan yang masih kita lanjutkan," ucapnya.
Terpidana mati berkewarganegaraan China, Cai Changpan alias Antoni alias Cai Ji Fan dilaporkan melarikan diri dari Lapas Klas 1 Tangerang pada 14 September 2020. Changpan melarikan diri dari sel lapas dengan cara menggali lubang sedalam dua meter dan sejauh 30 meter.
Terkait kaburnya Changan, polisi telah menetapkan seorang sipir dan pegawai bidang kesehatan lapas sebagai tersangka lantaran lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan kaburnya seorang terpidana.