Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Bisa Tahu Nomor hingga Alamat TPS Lokasi Nyoblos

Rizky Agustian
Berikut cara cek DPT online untuk Pemilu 2024. Bisa diakses melalui cekdptonline.kpu.go.id. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Jadwal Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan jadwal Pemilu 2024. Nantinya, pesta demokrasi ini akan dilaksanakan secara serentak di Februari 2024.

Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga presiden dan wakil presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung.

Putaran I

  • 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
  • 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
  • 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • 1 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kab/Kota atau DPRD Provinsi.

Indonesia menganut sistem pilpres mayoritarian dua putaran (majoritarian two round system). Hal ini berarti pemilihan presiden sangat mungkin dilakukan dalam dua putaran, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan sesuai syarat yang berlaku.

Putaran II

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Kampanye
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
  • 27 Juni-20 Juli: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden

Dari jadwal Pemilu 2024 di atas diketahui hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua. Bila terdapat permohonan perselisihan, penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
17 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
18 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
20 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
20 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal