JAKARTA, iNews.id - Cara cek DPT online bisa dilakukan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pengecekan bisa dilakukan melalui handphone (HP) tanpa perlu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pemilih hanya perlu mengakses link cekdptonline.kpu.go.id. Data-data yang disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
Berikut cara cek DPT online melalui cekdptonline.kpu.go.id sebagaimana iNews.id rangkum dari indonesiabaik.id, Rabu (7/2/2024).
Langkah-langkah cek DPT online sebagai berikut:
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Muncul kolom pencarian data pemilih Pemilu 2024 berdasarkan hasil penetapan DPT KPU kabupaten dan kota.
- Pemilih diminta memasukkan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
- Pemilih diwajibkan mengetik NIK atau nomor paspor dan tidak diperkenankan mem-paste.
- Klik Pencarian.
- Muncul kolom yang memuat nama pemilih, nomor TPS, NIK dan NKK yang disensor, serta alamat TPS berikut titiknya pada peta.
Jika data pemilih tidak terdaftar, akan muncul peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!". Pemilih hanya perlu membawa KTP ke TPS sesuai alamat identitas dan menunjukkannya ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sebaga catatan, pemilih kategori DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, atau pukul 12.00-13.00 WIB.
Itulah cara cek DPT online Pemilu 2024.