JAKARTA, iNews.id - Cara membuat akta kelahiran online pastinya perlu diketahui mengingat perkembangan zaman yang berbasis teknologi saat ini. Apalagi, ini salah satu dokumen penting yang wajib dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Akta kelahiran merupakan bukti sah dan resmi terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Semua urusan administratif terkait anak pasti nantinya akan membutuhkan dokumen akta kelahiran.
Dengan akta kelahiran, bayi yang dilaporkan dapat terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seiring perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat akta kelahiran kini juga bisa diurus dengan proses yang mudah dan cepat via online. Lalu bagaimana cara membuat akta kelahiran secara online?
Orang tua atau wali harus mempersiapkan beberapa persyaratan administratif berikut sebelum membuatkan akta kelahiran untuk anaknya.
Syarat-syarat tersebut sebagaimana dikutip dari situs Dukcapil Jakarta, di antaranya yakni:
1. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong
2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
Kartu.
3. Keluarga (KK) Orang Tua.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.
5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.
6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga).
Secara umum, syarat tersebut berlaku di setiap daerah. Namun untuk membuat akta kelahiran secara online, langkah-langkah yang dilakukan harus mengunjungi situs Dukcapil masing-masing daerah.