Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Siapkan Syarat Berikut Ini untuk Mengurus Dokumen Anak

Rilo Pambudi
Cara membuat akta kelahiran online. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

4. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI. 

5. Checklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik 'Simpan'. 

6. Tutup Pesan yang ditampilkan. Klik 'Browse', cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik 'Upload'. 

7. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik 'Kirim permohonan jadwal'. 

8. Klik 'Ya', bila tidak ada perubahan. 

7. Klik tanda 'print' untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Itu dia cara membuat Akta Kelahiran online khususnya untuk wilayah Disdukcapil di Jakarta. Untuk wilayah lain, prosedurnya kurang lebih sama dan tergantung aturan yang diberlakukan di situs web masing-masing daerah. Selamat mencoba.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
15 hari lalu

Cara Cek Desil di DTSEN Online, Cuma Pakai NIK KTP!

1 bulan lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

1 bulan lalu

Akta Kelahiran Kini Otomatis Terbit usai Bayi Lahir, Mendagri Tito: Bisa Memutus Pungli

1 bulan lalu

Makin Mudah, Kini Akta Kelahiran Langsung Terbit Segera Setelah Bayi Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal