Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Siapkan Syarat Berikut Ini untuk Mengurus Dokumen Anak

Rilo Pambudi
Cara membuat akta kelahiran online. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Syarat-syarat tersebut sebagaimana dikutip dari situs Dukcapil Jakarta, di antaranya yakni:

1. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong

2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
Kartu.

3. Keluarga (KK) Orang Tua.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.

5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.

6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.

7.  SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga).

Secara umum, syarat tersebut berlaku di setiap daerah. Namun untuk membuat akta kelahiran secara online, langkah-langkah yang dilakukan harus mengunjungi situs Dukcapil masing-masing daerah. 

Untuk di wilayah Jakarta, berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online yang dikutip dari situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

1. Masuk ke situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

2. Klik 'Layanan' dan pilih opsi 'Akta Kelahiran.
 
3. Klik tambah permohonan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
14 hari lalu

Cara Cek Desil di DTSEN Online, Cuma Pakai NIK KTP!

1 bulan lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

1 bulan lalu

Akta Kelahiran Kini Otomatis Terbit usai Bayi Lahir, Mendagri Tito: Bisa Memutus Pungli

1 bulan lalu

Makin Mudah, Kini Akta Kelahiran Langsung Terbit Segera Setelah Bayi Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal