Cara Cek Nama Masuk DPT Pemilu 2024, Cepat Hanya Pakai KTP atau Paspor

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 204.807.222 warga negara Indonesia masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024. Cara cek nama masuk DPT cukup mudah, hanya dengan nomor KTP atau paspor. 

Masyarakat bisa mengunjungi website resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor KTP atau paspor pada halaman yang telah disediakan. 

Setelah memasukkan data yang relevan, sistem akan memberikan hasil pengecekan dengan cepat dan akurat. Hasil pengecekan akan memberikan informasi apakah seseorang telah terdaftar sebagai pemilih tetap dan informasi rinci mengenai lokasi tempat pemungutan suara.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan DPT di 38 provinsi, Minggu (2/7/2023). Paling banyak DPT tercatat di Jawa Barat dan terendah di Papua Selatan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Tembus 81,65 Persen, Target Rampung September 2026

Nasional
16 hari lalu

Kemenhub Prediksi Pemudik Lebaran 2026 Terbesar dari Jabar, Tujuan Paling Banyak Jateng

Nasional
19 hari lalu

Kemenkes Terima Laporan WNA Australia Kena Campak usai Perjalanan dari Indonesia

Buletin
24 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal