Cara Cek Nama Masuk DPT Pemilu 2024, Cepat Hanya Pakai KTP atau Paspor

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 204.807.222 warga negara Indonesia masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024. Cara cek nama masuk DPT cukup mudah, hanya dengan nomor KTP atau paspor. 

Masyarakat bisa mengunjungi website resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor KTP atau paspor pada halaman yang telah disediakan. 

Setelah memasukkan data yang relevan, sistem akan memberikan hasil pengecekan dengan cepat dan akurat. Hasil pengecekan akan memberikan informasi apakah seseorang telah terdaftar sebagai pemilih tetap dan informasi rinci mengenai lokasi tempat pemungutan suara.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan DPT di 38 provinsi, Minggu (2/7/2023). Paling banyak DPT tercatat di Jawa Barat dan terendah di Papua Selatan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
18 hari lalu

119,5 Juta Orang Diproyeksi Bepergian saat Libur Nataru, Terbanyak dari Wilayah Ini

Nasional
18 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
18 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal