Cara Perpanjangan SIM Online, Bisa Melalui Aplikasi Sinar 

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi, layanan perpanjangan SIM online bisa melalui aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional). (Foto: Dok. Tim MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) Korlantas Polri diluncurkan, Selasa (13/4/2021). Pemohon perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati mengatakan, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM dan M-Banking atau internet banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ujar Jati di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dia menuturkan, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket, namun Korlantas akan terus memperluas metode pembayaran.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerja sama dengan mitra pembayaran lain,” tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

57 tahun lalu

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Mutasi Polri: Brigjen Faizal Jabat Wakapolda NTT, Kombes I Made Agus Dirgakkum Korlantas Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal