Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap

Tika Vidya Utami
Ilustrasi. Cara pindah TPS (Freepik)

Pada Pemilu 2019, apabila pemilih pindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lain, pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk pindah memilih antar-kecamatan berbeda daerah pemilihan (dapil) di dalam satu kabupaten/kota, maka pemilih akan mendapat empat jenis surat suara, yaitu surat suara DPRD Tingkat Provinsi, DPR, DPD, serta surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Jika pindah memilih antarkabupaten, misalnya dari Kabupaten Sumbawa ke Kota Mataram, pemilih hanya mendapat dua surat suara, yaitu surat suara DPD serta pemilihan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Demikian cara pindah TPS, aturan dan syaratnya. Selamat pesta demokrasi!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

Nasional
2 hari lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Nasional
3 hari lalu

Prabowo: Kalau Tidak Suka sama Saya, Silakan 2029 Bertarung

Nasional
6 hari lalu

GKSR Tancap Gas! Partai Nonparlemen Siapkan Kajian Isu-Isu Strategis Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal