Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap

Tika Vidya Utami
Ilustrasi. Cara pindah TPS (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara pindah TPS masih belum diketahui banyak orang. Padahal, prosedur ini penting untuk ikut memberikan suara pada pesta demokrasi. 

Prosedur pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sedang tidak berada di domisili asal ketika hari pemungutan suara karena keadaan tertentu. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, yang berhak pindah TPS adalah

1. Pemilih yang tengah menjalankan tugas di tempat lain,
2. Pemilih menjalani rawat inap
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti
4. Pemilih menjalani rehabilitasi narkoba
5. Tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara.

Selain itu, pemilih sedang dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Nasional
23 jam lalu

Sekjen Perindo Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen agar Pemilu Lebih Proporsional

Nasional
23 jam lalu

Guru Besar UGM: Ambang Batas Parlemen yang Tinggi Rusak Sistem Pemilu Proporsional

Nasional
2 hari lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal