JAKARTA, iNews.id - Orang tua wajib segera mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran agar mendapatkan perlindungan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, ketentuan tersebut menjadi penting mengingat jumlah bayi yang lahir di Indonesia mencapai sekitar 4,8 juta orang setiap tahun atau rata-rata 13.000 bayi per hari.
"Nah, dalam regulasi setelah lahir harus didaftarkan dalam waktu 28 hari untuk bisa menjadi peserta BPJS. Nah, selama ini memang secara manual itu membuat banyak data-data ganda, kadang-kadang terlambat. Jadi dengan adanya akta kelahiran elektronik ini akan sangat membantu BPJS Kesehatan," ujarnya saat peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Prihati, proses pendaftaran bayi baru lahir selama ini masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pendaftaran hingga munculnya data kepesertaan ganda.
Karena itu, BPJS Kesehatan menyambut baik digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi platform SatuSehat dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Integrasi tersebut dinilai dapat mempercepat proses pendaftaran bayi sekaligus meningkatkan akurasi data peserta JKN.