"Sekali lagi ini membuat kami tidak perlu ketika setahun sekali kadang-kadang BPK memeriksa itu ada data yang ganda yang kita harus mengembalikan iuran yang sudah terlanjur dibayar ke BPJS ini karena persoalan-persoalan data yang ganda, termasuk bayi namanya ganda dan mereka-mereka yang meninggal harus selalu dilaporkan perubahannya," ujar dia.
Sementara itu, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN saat ini telah mencapai 285 juta jiwa atau sekitar 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, tingkat kepesertaan aktif baru mencapai 80,6 persen.
"Pesertanya 285 juta jiwa, 98,6 persen. Tetapi keaktifan hanya 80,6 persen Pak. Jadi masih ada 54 juta jiwa yang butuh perlindungan jaminan kesehatan karena tidak aktif," kata Prihati.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan tidak aktif, mulai dari kemampuan membayar iuran hingga kesadaran masyarakat untuk tetap membayar iuran ketika belum membutuhkan layanan kesehatan.
"Di antara yang tidak aktif itu adalah karena willingness to pay-nya problem asuransi sosial di dunia adalah membayar ketika mau sakit. Kemudian yang kedua adalah inability to pay. Jadi yang inability to pay ini miskin," ujarnya.