Catat, Ini Tarif Sertifikat Halal

Widya Michella
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham melihat produk UMKM. (Foto dok Kemenag).

3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000

4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp4.200.000
b. Golongan II: Rp13.300.000
c. Golongan III: Rp17.500.000

2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp3.400.000
b. Golongan II: Rp8.200.000
c. Golongan III: Rp9.100.000

3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000
4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000

5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000
b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000
c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cetak Sejarah! 2 PTKIN Tembus 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2027

3 hari lalu

Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola, Ajukan Sertifikat Internasional ke Kemenhub

4 hari lalu

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

9 hari lalu

Kemenag Luncurkan Logo dan Tema Hari Santri 2026, Siapkan Rangkaian Acara hingga Oktober

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal