JAKARTA, iNews.id - Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Hanya saja, PDIP memberikan catatan atas perubahan kedua regulasi tersebut.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Putra Nababan membeberkan sejumlah catatan dari fraksinya. Salah satunya, jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.
"Fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," kata Putra saat membacakan padangannya dalam rapat pleno di DPR, Kamis (16/5/2024).
Putra juga menekankan pentingnya pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Tujuannya sebagai check and balances antara eksekutif dan legislatif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
"Fraksi PDIP berpendapat dalam penambahan kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," kata Putra.