"Sekolah harus ramah anak, termasuk infrastruktur dan teknologi. KPAI mendorong awareness dari masyarakat untuk melindungi anak," tuturnya.
KPAI mencatat trend kekerasan dan bullying di sekolah harus dihentikan. Data Kemendikbud Ristek menunjukkan satu dari tiga anak sekolah pernah menjadi korban bullying.
"Ini dosa pendidikan yang harus diberantas. Kita perlu percepatan implementasi Permendikbud 46/2023 dan evaluasi berkala," ujar Maryati.
KPAI juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aksi kekerasan pada anak dan perempuan.
"Mari bersama-sama lindungi anak-anak kita dari kekerasan," kata Maryati.