Dia mengatakan, pada November 2020 KPK menyelenggarakan lomba UPG terbaik pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/D dengan menyelenggarakan ajang Penghargaan UPG Terbaik 2020. Menururnya, pnghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi.
"Sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya. UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi," ujarnya.
Sementara itu, sambung Ipi, PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan. Mernurutnya, kegiatan itu melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat guna membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
"Tujuannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya," ucapnya.