Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Tim iNews.id
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik. (Foto: Istimewa)

Keempat, tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank.

Kelima, sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.

Keenam, di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada/belum diterima oleh perseroan, pada tanggal 22 April 2026 perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun.

Diketahui, CMNP dalam gugatannya menyertakan nominal senilai Rp119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas 28 juta dolar AS dan itu pun masih belum berkekuatan hukum tetap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Belum Final, MNC Berencana akan Ajukan Banding atas Gugatan CMNP

Nasional
4 hari lalu

Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Nasional
2 bulan lalu

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Nasional
2 bulan lalu

CMNP Ajukan ke Hakim Sita Aset di Beverly Hills, Legal Counsel MNC: Asal-Asalan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal