"Karena kita mengenal satu sistem pembentukan kelembagaan negara itu ada lembaga negara yang dibentuk dengan Keppres, ada yang dengan Perpres, ada yang dengan PP, ada yang dengan undang-undang," imbuhnya.
Menurut Irawan, bentuk kelembagaan akan memengaruhi kinerja ke depan. Apalagi, nomenklatur reforma agraria nantinya akan berhadapan dengan kementerian yang memiliki kewenangan besar, seperti Kementerian ATR/BPN hingga Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Tapi kan yang paling pokok adalah urusannya telah kita sebutkan, kewenangannya kita sebutkan, tugasnya kita sebutkan, fungsinya kita sebutkan. Kalau kemudian kalau memang itu hanya persoalan nama, ini kan BRAN. BRAN atau Gibran, Pak?" celetuk Irawan.
"Menurut saya, kalau memang hanya persoalan nama, bukan persoalan yang signifikan kaitannya tugas, fungsi, kewenangan, dan diletakkan di mana kelembagaan ini di bawah Presiden dan bertanggung jawab Presiden, saya kira itu sesuatu yang bisa dibicarakan Pimpinan, bukan sesuatu yang signifikan yang kita harus perdebatkan sangat jauh. Artinya lebih baik kita lanjut ke hal-hal lainnya," pungkas Irawan.