Cerita di Balik Pembebasan Ba'asyir, Negosiasi Yusril Sempat Ditolak

Felldy Aslya Utama
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). (Foto: Antara/Yulius Sastra Wijaya).

Yusril menuturkan, dalam kunjungan pertamanya ke Gunung Sindur, dia mencoba untuk bernegosiasi dengan Ba'asyir agar mau menandatangani persyaratan tersebut. Namun, permintaan itu ditolak dan Ba’asyir tetap bersikukuh pada prinsipnya.

Saat itu Ba'asyir menegaskan bahwa dirinya lebih baik mendekam di balik jeruji besi dibandingkan harus menyetujui syarat tersebut.

Namun Yusril tak menyerah. Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kembali bernegosiasi agar Ba'asyir bersedia meneken syarat itu agar bebas dari penjara.

"Pak Yusril, saya kalau disuruh bebas bersyarat, disuruh tanda tangani setia pada Pancasila, saya tidak akan tanda tangani. Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh kepada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu," kata Yusril menirukan ucapan Ba'asyir.

Mendengar ucapan itu, Yusril pun masih terus mencoba meyakinkan jika tak ada yang salah dengan Pancasila. Menurutnya, Pancasila masih beririsan dengan falsafah Islam. Akan tetapi, pernyataan Yusril langsung disanggah. "Lalu, kenapa enggak Islam aja?," ucap Ba'asyir, menyergah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

7 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

8 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

9 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal