Bagaimana reaksi Jokowi?
"(Presiden Jokowi) bilang ya sudah itu diambil saja dan Pak Jokowi akan ambil keputusan. Itulah pembicaraan dengan Pak Jokowi," kata dia.
Setelah mendapat kepastian soal persetujuan tersebut, Yusril pun akhirnya kembali ke Lapas Gunung Sindur untuk menemui Abu Bakar Ba'asyir, Jumat (18/1/2019). Di situ dia memberitahukan bahwa pembebasan bersyarat untuknya tidak perlu untuk ditandatangani. Ba’asyir menyetujuinya.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai dia terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok terduga teroris di Aceh.
Ba'asyir sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah namun dipindahkan ke Gunung Sindur dengan alasan kesehatannya menurun. Dia telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 hukuman.