Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi dugaan korupsi pembengkakan biaya proyek yang mencapai Rp2,3 triliun, perpanjangan konsesi hingga 2060, dan proses penunjukan langsung dalam pengembangan jalan tol layang (elevated).
Menurutnya, perpanjangan konsesi tersebut perlu ditelaah, karena masa konsesi sebelumnya disebut berakhir pada 2025.
Munarman mempertanyakan alasan pengelolaan ruas tol itu diperpanjang 35 tahun hingga 2060 itu tanpa proses tender ulang.
Dia membandingkan proses tersebut dengan pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated atau MBZ serta rencana tol layang Cikunir–Ulujami yang, menurut keterangannya, melalui proses lelang.
"Ini yang menjadi hal utama. Proses penambahan perpanjangan konsesi 35 tahun itu. Proses pengelolaan baru terhadap ruas tol itu seharusnya dilakukan proses tender ulang untuk siapa yang berhak mengelolanya," ucapnya.